DPA - SKPD
DPA, atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran, adalah dokumen yang memuat rincian pendapatan dan belanja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau instansi pemerintahan. Dokumen ini digunakan sebagai pedoman pelaksanaan anggaran yang telah disetujui dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DPA berisi daftar program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, beserta alokasi anggaran untuk masing-masing program dan kegiatan tersebut.
Secara singkat, DPA adalah dokumen penting yang memuat rincian anggaran dan pelaksanaan kegiatan suatu instansi pemerintahan. DPA menjadi dasar bagi pengguna anggaran untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.