PENERTIBAN POM MINI DAN BENSIN ECERAN BOTOL
(20/08) Satpol PP Kota Balikpapan Kembali melakukan giat penertiban penegakan pelanggaran perda dan perkada terkait dengan Pom Mini maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin eceran di beberapa titik di Kota Balikpapan.

Dalam operasi yang dilakukan, terdapat 16 Unit mesin Pom Mini dan 1 Rak Bensin Eceran Botol dilakukan sita alat bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada operasi yang dilakukan hari ini. Untuk selanjutnya Mesin Pom Mini ataupun Rak Bensin Eceran Botol yang disita akan diproses lebih lanjut sesuai dengan putusan Hakim pada saat Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) yang akan dilakukan sesuai dengan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 100/0333/PEM Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan. Kedepan pemerintah Kota Balikpapan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pom Mini/Bensin ecerean mengingat hal ini memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap potensi terjadinya kebakaran.