PENIDAKAN PENATAAN LAHAN BERDAMPAK LONGSOR

(9/4) Satpol PP Kota Balikpapan melalui Bidang Penegakan melakukan Kegiatan Rapat Koordinasi penataan lahan berdampak longsor di Kel. Manggar, Kec. Baltim, dilanjutkan peninjauan dan penghentian penataan lahan.
Dalam kegiatan ini Perangkat Daerah Teknis Kota Balikpapan bersama pihak managemen Perusahaan pengembang beserta warga setempat terhadap kegiatan penataan lahan oleh perusahaan pengembang yang menimbulkan dampak longsor pada masyarakat terdampak.
Dalam pengawasan disperkim kota balikpapan berdasarkan PP 16/2021 dan perda Kota Balikpapan 5/2013 setiap orang atau badan dilarang melaksanakan konstruksi atau penataan lahan untuk pengembangan perumahan/hunian sebelum dilengkapi izin rencana tapak dan PBG. Bentuk pelanggaran terhadap aturan akan dilakukan penghentian kegiatan oleh Pemerintah Kota.
Tim yang bertugas kemudian melakukan Penyegelan dan penutupan sementara terhadap kegiatan pengupasan lahan tersebut.
Dalam kegiatan ini Perangkat Daerah Teknis Kota Balikpapan bersama pihak managemen Perusahaan pengembang beserta warga setempat terhadap kegiatan penataan lahan oleh perusahaan pengembang yang menimbulkan dampak longsor pada masyarakat terdampak.
Dalam pengawasan disperkim kota balikpapan berdasarkan PP 16/2021 dan perda Kota Balikpapan 5/2013 setiap orang atau badan dilarang melaksanakan konstruksi atau penataan lahan untuk pengembangan perumahan/hunian sebelum dilengkapi izin rencana tapak dan PBG. Bentuk pelanggaran terhadap aturan akan dilakukan penghentian kegiatan oleh Pemerintah Kota.
Tim yang bertugas kemudian melakukan Penyegelan dan penutupan sementara terhadap kegiatan pengupasan lahan tersebut.