PENGAWASAN MASA TENANG KAMPANYE PILKADA 2024

Satpol PP Kota Balikpapan bersama dengan Bawaslu Kota Balikpapan melakukan pengawasan masa tenang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Balikpapan yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang.
Setelah melalui periode masa kampanye calon kepala daerah, hari ini hingga pada pelaksanaan Hari Pemungutan Suara di TPS pada tanggal 27 November, segala jenis aktivitas kampanye sudah selesai untuk dilaksanakan. Petugas gabungan dalam masa tenang ini melakukan penertiban terhadap spanduk/banner/baliho yang biasa di sebut dengan istilah Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah.
Hal ini merupakan amanat UU Pemilu Nomor 7/2017 dalam proses tahapan pemilu mulai dari penetapan pasangan calon hingga pada masa tenang pemilu dimana salah satunya adalah masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini diatur dalam Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu menjelaskan bahwa selama masa tenang tersebut pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Alat Peraga Kampanye (APK) yangn ditertibkan kemudian dilalukan proses administrasi oleh rekan-rekan dari bawaslu untuk nantinya dilakukan tahapan terkait dengan proses APK yang ditertibkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah melalui periode masa kampanye calon kepala daerah, hari ini hingga pada pelaksanaan Hari Pemungutan Suara di TPS pada tanggal 27 November, segala jenis aktivitas kampanye sudah selesai untuk dilaksanakan. Petugas gabungan dalam masa tenang ini melakukan penertiban terhadap spanduk/banner/baliho yang biasa di sebut dengan istilah Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah.
Hal ini merupakan amanat UU Pemilu Nomor 7/2017 dalam proses tahapan pemilu mulai dari penetapan pasangan calon hingga pada masa tenang pemilu dimana salah satunya adalah masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini diatur dalam Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu menjelaskan bahwa selama masa tenang tersebut pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Alat Peraga Kampanye (APK) yangn ditertibkan kemudian dilalukan proses administrasi oleh rekan-rekan dari bawaslu untuk nantinya dilakukan tahapan terkait dengan proses APK yang ditertibkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.