OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PERDA PADA PKL DI BADAN JALAN
Satpol PP Kota Balikpapan melakukan giat Penegakan Perda (Yustisi) terhadap pada pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan pada kawasan rumah sakit maupun fasilitas umum lainnya.
Hal ini tentu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dimana badan jalan maupun area fasilitas umum merupakan tempat yang tidak diperuntukan untuk berjualan atau melakukan aktivitas lainnya yang mengalihfungsikan fasilitas umum tersebut. Pelanggar yang tejaring pada operasi ini untuk berikutnya mengikuti sidang tindak pidana ringan setelah dilakukan proses Peng administrasi Yan berkas perkara dan barang bukti oleh penyidik nantinya pelaksanaan sidang akan di laku kan di pengadilan negeri Balikpapan sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan.
Hal ini tentu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dimana badan jalan maupun area fasilitas umum merupakan tempat yang tidak diperuntukan untuk berjualan atau melakukan aktivitas lainnya yang mengalihfungsikan fasilitas umum tersebut. Pelanggar yang tejaring pada operasi ini untuk berikutnya mengikuti sidang tindak pidana ringan setelah dilakukan proses Peng administrasi Yan berkas perkara dan barang bukti oleh penyidik nantinya pelaksanaan sidang akan di laku kan di pengadilan negeri Balikpapan sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan.