Penindakan Disfungsi Fasilitas Umum (Trotoar)

Personel Tim Satuan Unit Guard City (SUGC) Satpol PP melakukan giat penindakat terkait penyalahgunaan trotoar yang digunakan untuk aktivitas usaha

Personel kemudian melakukan penindakan berupa teguran lisan kepada pemilik usaha Agar tidak menggunakan trotoar sebagai area aktivitas usahanya dan segera memindahkan perlengkapan usahanya yang berada di atas trotoar, hal ini sebagaimana Tercantum pada Perda Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021 perubahan atas perda Nomor 10 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum pasal 8 ayat (1) Huruf C “berjualan menggunakan kendaraan yang diparkir di jalan, tepi/bahu jalan, Trotoar atau jembatan