Giat Monitoring dan Penindakan PKL

Kepala Bidang Ketertiban Umum bersama dengan personel melakukan giat monitoring dan penindakan (yustisi) PKL yang berjualan di badan jalan maupun di fasilitas umum

PKL yang terjaring giat monitoring dan penindakan yustisi untuk selanjutnya diberi teguran tertulis berupa surat teguran maupun panggilan serta kemudian oleh PPNS akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku terkait dengan pelanggaran Perda Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum