Monitoring, Pengawasan dan Penindakan PKL yang Berjualan di Badan Jalan, Trotoar ataupun fasilitas Publik

Satpol PP menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang ada, termasuk tugas utamanya adalam menjaga ketertiban kota dari gangguan maupun pelanggaran ketertiban umum. salah satunya melakukan monitoring PKL yang berjualan diatas trotoar, bahu jalan hingga fasilitas umum yang tidak seharusnya menjadi lahan untuk aktifitas berniaga. Fasilitas umum tersebut merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan mobilitasnya.
Pelaksanaan monitoring keliling ini dilaksanakan di beberapa titik lokasi diantaranya di lapangan merdeka, hingga pada kawasan kebun sayur, personel yang menemukan adanya pelanggaran perda, langsung memberikan teguran baik sifatnya himbauan, teguran secara lisan hingga pada teguran tertulis sesuai denan SOP yang berlaku
Yok Bisa Yok kita saling menghargai satu sama lain dan tentunya kita disiplin peraturan.
Salam Praja Wibawa