Operasi Pendisiplinan Kendaraan Yang Parkir Diatas Fasilitas Umum

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan secara rutin melaksanakan berbagai tugas terkait dengan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. salah satunya adalah melakukan razia/pendisiplinan terhadap kendaraan yang terparkir diatas fasilitas umum (trotoar, bahu jalan dll), yang dimana hal ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g, bahwa memarkir dan/atau menempatkan kendaraan bermotor di trotoar dan/atau dijalan, di tempat yang dapat mengganggu keindahan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas. Adapun konsekuensi sanksi berupa, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Menjadai perhatian bagi kita semua agar tetap disiplin dalam patuh terhadap Peraturan Daerah yang berlaku.