Sekretaris
Sekretaris membawahi Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan serta Kasubag Umum. Sekretraris melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai berikut
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
b. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
c. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
e. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
f. pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
g. pengelolaan anggaran Satuan;
h. pelaksanaan administrasi keuangan;
i. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
j. pembinaan dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
k. pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat;
m. pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pembantu;