Satpol PP Kota Balikpapan, Gelar Operasi Gabungan Penertiban PKL Yang Berjualan Di Fasum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Kembali menggelar operasi penertiban PKL yang berjualan di fasum. Rabu (21/09/22).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Susarno, S.Sos. turut hadir Kepala Bidang Penegakan Akhya Riduansyah, S.E. Kasi Operasional dan Pengandalian Erik Gampu, S.Sos, Kasi PSDA Jumbriani, Bersama Unsur TNI/POLRI dan jajaran personel Satpol PP Kota Balikpapan. Patroli dan penertiban dilaksanakan di Wilayah Kota Balikpapan, JL. Ahmad Yani, JL. AW. Syahrani JL. Somber, JL. Minangkabau, dengan menyisir PKL yang Berjualan di atas fasum
“Hasil pelaksanaan operasi, berhasil menindak 13 Pedagang yang melanggar Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 atas Perubahan Perda No 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum, kemudian diarahkan untuk mengikuti sidang tipiring pada tanggal 12- Oktober-2022”
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah memberikan himbauan dan peringatan sesuai dengan SOP yang berlaku, namun masih ada pedagang yang membandel atau melakukan pelanggaran seperti saat ini.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat, untuk membantu menginformasikan pelanggaran-pelanggaran Perda yang ada di Kota Balikpapan, dan berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan ketertiban umum di wilayah Kota Balikpapan.