Rakor Kegiatan Pengawasan , Penertiban dan Pemeriksaan Kegiatan Pengupasan/Penataan Lahan
Rabu (10/8/22) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan memimpin secara langsung rapat koordinasi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kota Balikpapan terkait maraknya Pengupasan/Penataan Lahan yang ada di Kota Balikpapan.
Pewakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang hadir antara lain, DLH, DPU, PPNS, BPPDRD dan beberapa lainnya. selain itu didampingi oleh Kabid Penegakan Satpol PP, Kasi PPNS, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan dimana dalam pertemuan kali ini melakukan persamaan persepsi dalam menindaklanjuti adanya pengupasan/penataan lahan di Kota Balikpapan. selain itu dalam kesempatan kali ini juga dilakukan penyusunan Tim terpadu dalam hal pengawasan, penertiban dan pemeriksaan kegiatan Pengupasan/Penataan lahan yang ada di Kota Balikpapan.
Dengan adanya pertemuan dan pembentukan tim terpadu ini, kedepan mampu melakukan penegakan perda dan perkada serta melakukan pengawasan, penertiban dan pemeriksaan pengupasan/penataan lahan secara komprehensif.
Terkait dengan Pengupasan/Penataan Lahan sendiri sebagaimana diatu dalam :
1. PERATURAN WALI KOTA BALIKPAPAN NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2. PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN