Pemkot Balikpapan Persilahkan Warganya Rayakan HUT RI dengan Prokes: Jangan Bingung
Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemeredekaan ke-77 Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempersilahkan warganya untuk merayakannya.
Seperti tradisi di tahun-tahun sebelumnya, saat belum adanya Covid-19, masyarakat Indonesia merayakan HUT Kemerdekaan dengan berbagai kegiatan maupun perlombaan.
Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkipli mengatakan, masyarakat diperbolehkan menggelar acara 17 Agustusan dan upacara.
“Nah jangan bingung, tetap boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes),” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (2/8/2022).
mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kegiatan Berskala Besar.
“Kalau lebih dari 1.000 orang, ijinnya ke Satgas Covid-19 Nasional,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Balikpapan itu.
Selain itu lanjutnya, harus mengantongi izin keramainan dari kepolisjan dan wajib telah di vaksin booster pertama.
“Panitia dan peserta kegiatan wajib sudah booster,” tandasnya.
Sumber: https://kaltim.suara.com/read/2022/08/02/153837/pemkot-balikpapan-persilahkan-warganya-rayakan-hut-ri-dengan-prokes-jangan-bingung